Dirjen Gakkum Kementerian LHK Turun, Dua Alat Berat Perambah Hutan Disita

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dirjen Gakkum Kementerian LHK Turun, Dua Alat Berat Perambah Hutan Disita

Jumat, 23 November 2018

INVESTIGASINEWS.CO
KOTA. Jumat, 23 November 2018. Penangkapan 2 alat berat Exavator dan Maroka serta dua orang pekerja, G dan M di Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Bengkalis disyukuri warga. Sebab, awalnya perambahan hutan itu dilaporkan ke Polda Riau, namun belum ada penangkapan.

Akhirnya, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat Desa mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat Dirjen Gakkum KLHK dan TNI. Keberadaan para perambah selama ini sangat meresahkan. Bahkan terhadap masyarakat yang menolak, dilakukan upaya kriminalisasi.

''Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan surat di atas hutan tersebut,'' ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua, Wan Subantriarti SH MH, Jumat 23/11/2018.

Menurut Wan, masyarakat sudah sangat tertindas dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah hutan. Namun, malah masyarakat yang dijerat hukum. Hal itu membuat warga gerah dengan ulah cukong perambah hutan tersebut.

''Akhirnya, tim kami menelusuri peta kordinat dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum disitu dan melayangkan ‎laporan ke Polda Riau,'' ujar Wan.

Beberapa bulan kemudian, kata Wan yang juga Pengacara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ini, Tim akhirnya memutuskan melaporkan ke Presiden RI, KLHK dan Komisi III DPR RI serta instansi lainnya termasuk mengadu ke LAM Riau.

''Beberapa minggu setelah laporan, respon cepat KLHK akhirnya membuktikan bahwa benar ada perambah disitu yang merajalela. ‎Bahkan, saat Tim Gabungan kemarin melakukan OTT, puluhan masyarakat berbondong-bondong ikut memberikan dukungan,'' ucap Wan.

Pengusaha yang menguasai lahan ribuan hektar tersebut diketahui sebagai pengusaha keturunan yang berdomisili di Jakarta berinisial MT alias Al. Saat ini, terdeteksi sekitar 700 hektar sudah ditanami sawit dan berbuah.

Karena tak mau tunduk, pengusaha ini mempidanakan masyarakat termasuk tokoh, Ib, warga Muara Dua Siak kecil Bengkalis yang terkenal keras menolak perambahan tersebut.

‎Awalnya, ia melaporkan 2 orang warga mencuri sawitnya, kemudian menyeret tokoh masyarakat. ''Pengusaha ini melaporkan warga. Dasarnya, surat SKGR dari Pemerintah Kabupaten Siak. Ia melapor ke Polres Bengkalis dengan surat tanah asal Siak. Anehnya, malah diterima bahkan cepat diproses. Kini tokoh dan 2 warga tersebut divonis hukuman 5 bulan penjara. Padahal, lahan itu kawasan hutan,'' ujar Wan.

Selain MT, masyarakat‎ juga melaporkan kelompok pemain sawit lainnya, yang disebut-sebut sebagai US alias Si, yang bermain di wilayah Siak Kecil. Kelompok ini pun mempidanakan 3 orang warga yang kini ditahan di Polres Bengkalis.

''Karena mengusir perambah hutan, malah 6 orang warga jadi korban. Kita berharap, semua pelaku dan pemodal diringkus habis dan penyidik cermat dalam melakukan ‎langkah-langkahnyan'' tutup Wan.***Sumber:Hermanto Ansam.goriau


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...