Putus, Mantan Kadis PU Pekanbaru Dihukum Satu Tahun Penjara.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Putus, Mantan Kadis PU Pekanbaru Dihukum Satu Tahun Penjara.

Rabu, 31 Januari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
KOTA. Selasa 30/01/2018, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memutus hukuman dugaan tindak pidana korupsi di PUPR Pekanbaru. Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbar ini terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Perbuatan tercela Zulkifli Harun, serta tiga orang bawahannya yang merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR. Dinyatakan hakim terbukti bersalah. Perbuatan mereka pun diganjar hakim dengan hukuman setahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Zulkifli Harun terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara," ujar Hakim Toni Irfan dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap tiga tenaga honorer di Dinas PUPR. Mereka adalah yakni M Hairil, Martius dan Said Al Kudri.

Majelis hakim menyatakan Zulkifli dan tiga stafnya tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin SH dan Amin dan Oka Regina. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa M Hairil, Martius dan Said Al Kudri, juga dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun, denda mereka lebih ringan, yakni Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.

Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp 10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.

Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun. Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang Pungli itu diserahkan kepada atasannya.***h.rtc


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79

Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79.  INVESTIGAS...