INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Kamis 24/08/2017, sidang pembacaan amar putusan kasus Karhutla PT WSSI dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Siak. Hakim ketua Lia Yuwannita, anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir. Sementara terdakwa Thamrin Basri didampingi PH-nya, Rudi Zamrud dan Marihot Siregar. Dan Jaksa Penuntut Umum, Indriyani dan Tiyan. JPU pada sidang minggu sebelumnya membacakan tuntutan selama 7 tahun.
Dalam memutus perkara ini, majelis hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Hakim Lia berpendapat bahwa kebakaran di lahan plasma PT WSSI merupakan unsur kesengajaan. Sedangkan 2 hakim lainnya berpendapat hanya karena kelalaian.
Vonis amar putusan jauh di bawah tuntutan JPU yang disampaikan dalam sidang seminggu lalu. JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara berdasarkan unsur yang dikenakan yakni, pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Sedangkan unsur yang dijadikan dalam amar putusan berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Di mana terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan di lahan plasma PT WSSI.
Usai mendengar putusan majelis hakim 2 tahun, Terdakwa Thamrin Basri tidak rela, "Jangankan 2 tahun, selama 6 bulan ini saja saya dipenjara saya tidak rela. Ini penzaliman, karena saya tidak pernah berbuat dan juga tidak dalam kewenagan saya," kata Tamrin usai menjalani sidang, di lorong PN Siak.
Ia menguraikan, dirinya tidak pernah menjadi penanggung jawab perkebunan di PT WSSI. Jabatannya hanyalah pembantu Humas, dan tidak berkewenangan dalam perkebunan. Namun, pada saat kejadian kebakaran di lahan plasma PT WSSI, ia diminta untuk turun ke lokasi. Karena ia tokoh masyarakat di Koto Gasib, ia merasa punya tanggung jawab moral untuk turun. Apalagi ia ikut membantu pihak perusahaan sebagai pembantu Humas.
"Jadi di mana ranahnya saya menjadi pelaku, atau menjadi penanggung jawab kebun. Sampai kapanpun saya tidak rela," tutupnya. Selanjutnya, Tamrin mengatakan berpikir terlebih dahulu apakah melakukan banding atau tidak.
Demikian juga dengan JPU, saat sidang Indriyani dan Tiyan juga menyebut pikir-pikir di hadapan majelis hakim. Sedangkan di luar persidangan, Indriyani mengatakan pihaknya berencana naik banding.***mayonal.source tribunpekanbaru
Ket.Foto: Beberapa waktu lalu saat PH Terdakwa beri keterangan pers terkait kasus ini.
Most Popular
-
Foto: HIPMMATIM Ende Bangkitkan Semangat Nasionalisme dan Persatuan Lewat Seminar Hari Pahlawan. INVESTIGASINEWS.CO ENDE – Him...
-
Foto: Jalan Dibuka, Rumah Diperbaiki, Air Bersih Mengalir — TMMD ke-126 Siak Jadi Wujud Nyata Pengabdian TNI. INVESTIGASINEWS.C...
-
Foto: Anggota DPRD Riau Muhtaram Sag Gelar Reses di Kampung Rawang Air Putih, Serap Aspirasi Warga Soal Pembangunan dan Perusaha...
-
Foto: BREAKING NEWS. Jalan Pintas Abdul Wahid Gubernur Riau Menuju Rompi Oranye. INVESTIGASINEWS.CO RIAU - Langkah heroik Komi...
-
Foto: Pemkab Rohul Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapas Pasir Pengaraian, Wujud Nyata Peringatan HKN ke-61. INVESTIGASINEWS.CO R...
-
Foto: Warga Kabupaten Meranti Apresiasi PLN, TNI/Polri, dan PT Baja Prima Rezeki atas Bantuan Pasokan Listrik. INVESTIGASINEWS....
-
Foto: Bupati Dewi: Program Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. INVESTIGASINEWS.CO PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Raden...
-
Foto: Ratusan Warga Serbu CFD Pandeglang untuk Skrining TBC Gratis, Antusias Rayakan HKN ke-61! INVESTIGASINEWS.CO PANDEGLANG –...
-
Foto: Jagung Titi “Baleo” Berlayar Jauh, Menjelajah Pasar Dunia. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA – Camilan gurih khas Lembata, Ja...
-
Foto: HIPMMATIM Ende Gelar Kunjungan ke Rumah Pengasingan Bung Karno. INVESTIGASINEWS.CO ENDE — Himpunan Mahasiswa Manggarai T...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
PUPR Genjot Perbaikan Tiga Ruas Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Foto: PUPR Genjot Perbaikan Tiga Ruas Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN — Dinas Pekerjaan Umum d...
Komentar