INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Kamis 24/08/2017, sidang pembacaan amar putusan kasus Karhutla PT WSSI dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Siak. Hakim ketua Lia Yuwannita, anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir. Sementara terdakwa Thamrin Basri didampingi PH-nya, Rudi Zamrud dan Marihot Siregar. Dan Jaksa Penuntut Umum, Indriyani dan Tiyan. JPU pada sidang minggu sebelumnya membacakan tuntutan selama 7 tahun.
Dalam memutus perkara ini, majelis hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Hakim Lia berpendapat bahwa kebakaran di lahan plasma PT WSSI merupakan unsur kesengajaan. Sedangkan 2 hakim lainnya berpendapat hanya karena kelalaian.
Vonis amar putusan jauh di bawah tuntutan JPU yang disampaikan dalam sidang seminggu lalu. JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara berdasarkan unsur yang dikenakan yakni, pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Sedangkan unsur yang dijadikan dalam amar putusan berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Di mana terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan di lahan plasma PT WSSI.
Usai mendengar putusan majelis hakim 2 tahun, Terdakwa Thamrin Basri tidak rela, "Jangankan 2 tahun, selama 6 bulan ini saja saya dipenjara saya tidak rela. Ini penzaliman, karena saya tidak pernah berbuat dan juga tidak dalam kewenagan saya," kata Tamrin usai menjalani sidang, di lorong PN Siak.
Ia menguraikan, dirinya tidak pernah menjadi penanggung jawab perkebunan di PT WSSI. Jabatannya hanyalah pembantu Humas, dan tidak berkewenangan dalam perkebunan. Namun, pada saat kejadian kebakaran di lahan plasma PT WSSI, ia diminta untuk turun ke lokasi. Karena ia tokoh masyarakat di Koto Gasib, ia merasa punya tanggung jawab moral untuk turun. Apalagi ia ikut membantu pihak perusahaan sebagai pembantu Humas.
"Jadi di mana ranahnya saya menjadi pelaku, atau menjadi penanggung jawab kebun. Sampai kapanpun saya tidak rela," tutupnya. Selanjutnya, Tamrin mengatakan berpikir terlebih dahulu apakah melakukan banding atau tidak.
Demikian juga dengan JPU, saat sidang Indriyani dan Tiyan juga menyebut pikir-pikir di hadapan majelis hakim. Sedangkan di luar persidangan, Indriyani mengatakan pihaknya berencana naik banding.***mayonal.source tribunpekanbaru
Ket.Foto: Beberapa waktu lalu saat PH Terdakwa beri keterangan pers terkait kasus ini.
Most Popular
-
Foto: BREAKING NEWS. Kasus Siswa SMP di Siak Meninggal saat Ujian Praktek, Satu Orang Guru Ditetapkan sebagai Tersangka. INVEST...
-
Foto: Akses Jalan Atalojo–Atakore Siap Dibangun Investor. INVESTIGASINEWS.CO Lembata — Akses jalan yang menghubungkan Desa Ata...
-
Foto: Tower BTS Sudah Berdiri, Warga RT 17/RW 05 Dusun Krantil Karangrejo Tetap Menolak. INVESTIGASINEWS.CO Kabupaten Malang –...
-
Foto: Tanah Sempadan Sungai Diduga Dijual Oknum Kades, LSM GMAS Desak APH Bertindak Tegas. INVESTIGASINEWS.CO Langkat — Lembag...
-
Foto: Mahasiswa Manggarai Raya Gelar Olahraga Persahabatan di Ende. INVESTIGASINEWS.CO Ende — Semangat kebersamaan dan solidar...
-
Foto: Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Maja Lebak Banten. INVESTIGASINEWS.CO Lebak - Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kab...
-
Foto: BREAKING NEWS. Pembunuhan Sadis Nenek di Dayun, Pelaku Ternyata Cucu Kandung. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Kapolres Siak AK...
-
Foto: Aksi Damai di Lembata, Tiga Tuntutan Perbaikan Pelabuhan Waijarang Segera Ditindaklanjuti. INVESTIGASINEWS.CO NTT - Masy...
-
Foto: Polisi Selidiki Kematian Pekerja Muda di PT IKPP Perawang, Dugaan Pelanggaran SOP Didalami. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Po...
-
Foto: SADIS. Ini Motif Cucu Bunuh Nenek di Siak. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Seorang nenek, Sutiyah (77), ditemukan tewas dengan...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
BREAKING NEWS. Kasus Siswa SMP di Siak Meninggal saat Ujian Praktek, Satu Orang Guru Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto: BREAKING NEWS. Kasus Siswa SMP di Siak Meninggal saat Ujian Praktek, Satu Orang Guru Ditetapkan sebagai Tersangka. INVEST...
Komentar