Sosialisasi BPJS Kcp Siak Diadakan di Aula Kejari Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sosialisasi BPJS Kcp Siak Diadakan di Aula Kejari Siak

Jumat, 28 Juli 2017

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Usaha kecil semakin terhimpit, betapa tidak di tengah keadaan ekonomi Siak kurang baik dampaknya mempengaruhi daya beli masyarakat, disamping membayar pajak bulanan, pajak tahunan, pajak usaha, uang kebersihan ditambah lagi iuran membayar BPJS. Usaha kecil seperti laundry, penjual sembako, penjual pulsa dan sejenisnya di wajibkan ikut BPJS Ketenagkerjaan walaupun gaji cuman Rp 500.000,- , tidak tanggung-tanggung sanksi tidak ikut BPJS penjara 8 tahun denda 1 milyar. Hal itu diungkap salah seorang peserta sosialisasi, sebut saja Parto (tidak mau disebut nama, red), Kamis 27/07/2017.

Kamis 27/07/2017 di aula Kejari Siak, dilakukan sosialisasi program BPJS ‎ketenagakerjaan kepada pelaku usaha wajib belum terdaftar (PWDB) di kabupaten Siak oleh BPJS ketenagakerjaan Kcp Siak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Siak.‎ Sebelumnya, sudah dilakukan sosialisasi pihak BPJS di setiap pengusaha namun pemilik usaha tidak ada yang mendaftarkan ‎pekerjanya. Pemilik usaha diundang ke kantor kejaksaan negeri Siak oleh BPJS.

Hadir perwakilan BPJS Kcp Siak, Gren Naingolan, Kajari Siak, Zondri diwakili oleh Kasi Datun Herlina Samosir, dan para pengusaha pemilik toko yang ada di kecamatan Siak‎. ‎Salah seorang pemilk Usaha, Karman menyampaikan‎, "Sebelumnya pernah mendaftar pekerjanya ke kantor BPJS, namun pegawai tetap di kantor saya cuma 1 selebihnya hanya guru magang. Jadi saya tetap harus membayar seluruh anggota, sementara gaji setiap pekerja han‎ya 500 ribu rupiah,” ungkapnya. ‎

Dikatakannya, Kegiatan ini terlalu dipaksakan karena di pemerintah daerah kabupaten Siak saja. Masak orang miskin menjadi korban. ”Di pemerintah saja untuk pegawai PNS dan honor belum, masak rakyat miskin menjadi korban. Jika tidak mengikuti BPJS ketenaga kerjaan di beri sangsi 8 tahun penjara denda 1 milyar,” tambahnya.  ‎

‎Sementara itu kasi Datun kejaksaan negeri Siak, Herlina Samosir saat di komfirm terkait adanya tekanan, dan sangsi usahanya atau dilapor dikejaksaan oleh pihak petugas BPJS‎. “Itu salah persepsi, ini bukan konfermasi pers tetapi hanya sekedar kegiatan sosialisasi,”‎jawabnya singkat.

Hal yang sama juga disebut dari petugas BPJS,Gren Nainggolan menyebutkan, "Ini bukan konfirmasi pers, ini sosialisasi", ujarnya. Ada pun program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.***komar


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...