Tanggal 12-15 Juni Jadwal Penerimaan Murid Baru Sekolah di Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Tanggal 12-15 Juni Jadwal Penerimaan Murid Baru Sekolah di Siak

Kamis, 01 Juni 2017

INVESTIGASINEWS.CO
TUALANG. Rabu 31/05/2017, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadri Yafis melalui Kepala UPTD Tualang, Hj Zahroni, menyampaikan dalam melakukan penerimaan peserta didik baru tahun 2017, agar tetap mengacu pada Perbup Nomor 23 tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.

Ada lima jalur, kelima jalur tersebut meliputi jalur tinggal kelas, jalur lingkungan, jalur akedemik dan non akademik, jalur reguler, dan jalur bukan rayon. Pendaftaran kelima jalur tersebut masing-masing memiliki mekanisme tersendiri. Jadwal pendaftaran murid baru tahun ini dimulai pada tanggal 12-15 Juni 2017. Zahroni menghimbau kepada masyarakat agar mewajibkan anak-anak untuk tetap bersekolah.

“Pertama jalur tinggal kelas, yakni siswa yang tinggal kelas di sekolah tersebut wajib menerimanya kembali. Kedua jalur prestasi, yaitu akademik 10 persen sedangkan non akademik 5 persen itu sudah diambil. Ketiga jalur lingkungan artinya jalur tempat tinggal di sekitar sekolah. Keempat ada jalur reguler, itu misalnya melalui ranking nilai atau tes. Kelima jalur dua rayon adalah anak yang tidak dari kecamatan tualang, misalnya dari daerah Pekanbaru atau daerah Buatan itu ada 5 persen, tapi karena kuota siswa baru di Kecamatan Tualang ini ramai maka kita batasi 2 persen untuk jalur dua rayon,” terang Zahroni, Rabu 31/05/2017 di Tualang.

Lebih lanjut Zahroni menyebutkan bahwa jalur lingkungan, yaitu calon peserta didik dilingkungan sekitar atau yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin harus memiliki surat keterangan dari desa dan bagi anak yatim harus memilik surat keterangan dari forum anak yatim. Hal tersebut merupakan kebijakan UPTD Dikbud Tualang.

Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD) berdasarkan umur dan tidak diperbolehkan dilakukan tes atau berdasarkan nilai, yakni ditetapkan pada usia 7 tahun, sedangkan untuk usia 6 tahun disertai dengan surat keterangan dari Psikolog atau setidaknya memiliki surat rekomendasi dari kepala sekolah bahwa anak itu memiliki bakat istimewa dan mampu duduk di bangku sekolah dasar.

"Di Tualang tahun ini terdapat 2086 siswa SD yang telah tamat, sedangkan daya tampung untuk SMP mencapai 3301 siswa, yang merupakan gabungan sekolah negeri dengan sekolah swasta. Hal ini tentu mampu menampung calon peserta didik baru di tingkat sekolah menengah pertama di Kecamatan Tualang", tutupnya.***i


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...