Pemdes Golo Lebo Klarifikasi Pendataan Rumah Rusak, Sanggahan Masih Dikawal

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pemdes Golo Lebo Klarifikasi Pendataan Rumah Rusak, Sanggahan Masih Dikawal

Senin, 05 Oktober 2026
Foto: Pemdes Golo Lebo Klarifikasi Pendataan Rumah Rusak, Sanggahan Masih Dikawal. 

INVESTIGASINEWS.CO | MANGGARAI TIMUR — Pemerintah Desa Golo Lebo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, memberikan klarifikasi terkait proses pendataan rumah warga yang terdampak kerusakan. Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Desa Golo Lebo, Balatasar Abraham, kepada media pada Senin (5/10/2026).

Balatasar menjelaskan, pemerintah desa bersama jajarannya telah melakukan pendataan awal terhadap rumah warga di setiap wilayah dusun. Pendataan tersebut meliputi rumah yang mengalami kerusakan maupun roboh total, sekaligus mengidentifikasi tingkat kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat.

Menurutnya, hasil pendataan awal dilakukan secara manual berdasarkan kondisi rumah yang terlihat di lapangan. Data tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang dari desa ke kecamatan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten.

Setelah data diterima pemerintah kabupaten, dibentuk tim pendataan atau tim enumerator yang memiliki tugas melakukan verifikasi lapangan. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) dan menggunakan aplikasi khusus dalam menentukan persentase serta kategori kerusakan rumah.

“Penentuan jenis kerusakan rumah tergantung pada petunjuk dan kriteria yang terdapat dalam aplikasi. Jadi, penilaian kerusakan memiliki ketentuan yang tertuang dalam sistem,” jelas Balatasar.

Ia menegaskan, hasil penilaian akhir bukan sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa. Penanggung jawab pendataan tahap akhir berada pada tim pendataan dari tingkat kabupaten.

Balatasar mengatakan, pemerintah desa berharap seluruh rumah yang sebelumnya masuk dalam pendataan awal dapat memperoleh bantuan sesuai kondisi kerusakannya. Namun, setelah SK penetapan diterbitkan, terdapat perbedaan antara hasil pendataan awal desa dan hasil penetapan akhir.

“Yang rusak berat ada yang keluar sebagai rusak sedang, yang rusak sedang ada yang keluar sebagai rusak ringan. Bahkan, ada rumah yang berdasarkan pendataan awal mengalami kerusakan, tetapi namanya tidak tercantum dalam SK,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Golo Lebo telah menyampaikan sanggahan kepada tim kabupaten. Sanggahan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan tetapi belum tercantum dalam SK penetapan, dengan batas waktu pengajuan hingga 5 Oktober 2026.

“Kita berdoa sama-sama, kiranya bisa terjawab semua sesuai arahan dari kabupaten untuk sanggahan. Pemerintah Desa Golo Lebo sedang dalam perjuangan, apa pun hasilnya,” kata Balatasar.

Pemerintah Desa Golo Lebo menyatakan akan tetap mengawal proses sanggahan hingga adanya keputusan final dari tim kabupaten. Desa juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan proses tersebut secara transparan kepada masyarakat.***fr

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sayuti Dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kesenian Ibunda Bertuah Desa Secanggang

Foto:  Sayuti Dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kesenian Ibunda Bertuah Desa Secanggang.  INVESTIGASINEWS.CO |  LANGKAT ...