INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK — Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya berujung pada perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak, Acep Saefudin, menjelaskan bahwa proses perdamaian telah ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak disebut telah saling memaafkan.
“Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan,” ujar kuasa hukum tersebut kepada awak media.
Menurutnya, pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta keterlibatan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait dalam mencari penyelesaian yang disepakati bersama.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme keadilan restoratif, pelaku dapat diminta mengakui kesalahan, meminta maaf, serta memperbaiki dampak atau kerugian yang ditimbulkan.
Sementara korban mendapatkan ruang untuk menyampaikan kepentingan dan kebutuhan pemulihannya.
“Adanya kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan pihak yang terlibat menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut,” katanya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan penerapan restorative justice dinilai telah terpenuhi dalam perkara tersebut.
“Prasyarat tersebut telah dipenuhi secara faktual,” ujarnya.
Dengan tercapainya perdamaian, perkara yang melibatkan lima tersangka tersebut disebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice, sehingga kelima tersangka dibebaskan.
Namun, penerapan dan penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian melalui jalur perdamaian diharapkan menjadi momentum untuk mengedepankan pemulihan, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.***farid
Komentar