Foto: Polres Labuhanbatu Tahan 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan, 7 Lainnya Masih Buron.
INVESTIGASINEWS.CO
LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menahan dua orang tersangka kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi di Rantau Selatan. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., dalam konferensi pers, Senin (22/9), mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan secepatnya kita lakukan penangkapan kepada semua yang terlibat. Secara komprehensif akan kita panggil, baik bagian pembiayaan maupun petugas penagih. Legalitasnya juga akan kita cek. Ke depan, tidak boleh lagi ada kasus premanisme berkedok debt collector terjadi di Labuhanbatu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami kerugian akibat ulah debt collector ilegal.
“Kalau masyarakat ada yang dirugikan, sekecil apa pun, lapor. Pasti akan kita tindak,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat terduga pelaku melakukan penarikan kendaraan bermotor dan membawanya ke kantor pembiayaan ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan.
Pemilik kendaraan bersama wartawan yang mendampingi menyusul ke kantor tersebut. Saat terjadi cekcok, para pelaku penarikan diduga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan. Aksi tersebut juga terekam video rekan-rekan pers di lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami cedera. Polisi menyatakan perbuatan para pelaku masuk kategori tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jumlah pelaku diperkirakan sembilan orang. Dua di antaranya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara tujuh lainnya masih diburu aparat kepolisian.***kw
Pengirim: Kader Wahyu