Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas

Kamis, 08 Mei 2025
Foto: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas. 

INVESTIGASINEWS.CO
Minahasa – Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum polisi diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut di salah satu SPBU di Tateli, Kabupaten Minahasa. Masyarakat pun merasa dirugikan oleh aksi yang disinyalir dari aparat penegak hukum tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi ini diduga menggunakan drum untuk mengamankan pasokan solar subsidi dalam jumlah besar. Modus operandi yang dilakukan adalah pengisian berulang di SPBU menggunakan sebuah truk berwarna putih. Solar subsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.

Oknum ini diketahui merupakan anggota di Polda Sulawesi Utara, disebut-sebut sudah tidak asing dalam aktivitas mafia solar ilegal.

Pada Desember 2024 lalu, ia pernah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit truk. Namun, truk tersebut belakangan diketahui telah dilepaskan dari Polda Sulut. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.

Kendati demikian, ia diduga belum jera juga. Informasi dari tim awak media menyebutkan, pada Selasa, 7 Mei 2025 siang, ia terlihat antre di SPBU Tateli menggunakan truk dump putih DB 8X3X LH. Di dalam bak truk tersebut tampak tujuh drum berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi.
Salah seorang sopir yang turut antre mengatakan, “Kami merasa dirugikan karena harus antre berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi. Truk dump putih itu saja mengisi sekitar 1.000 liter, itu jelas tidak adil", kesalnya. 

Kabid Humas Polda Sulut, diminta oleh warga, agar pihaknya menyelidiki adanya dugaan tersebut.

“Kami minta supaya ditindaklanjuti hal ini. Jika terbukti ada pelanggaran, yang bersangkutan agar segera diproses sesuai hukum dan kode etik kepolisian,” sambung sopir itu dengan tegas. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi diancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berbeda halnya dengan sanksi bagi anggota kepolisian, tindakan pelanggaran hukum akan diserahkan kepada institusi Polri untuk ditindaklanjuti secara internal. Masyarakat berharap institusi kepolisian bersikap tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Instansi pengawas seperti Pertamina juga diminta lebih pro aktif dalam pengawasan BBM subsidi di wilayahnya. 

Modus dan Alur Dugaan Penyalahgunaan:
Pengisian berulang di SPBU. 
Pengangkutan dengan truk dump. 
Penyaluran ke pihak lain dengan harga non-subsidi. 
Data Barang Bukti
Truk Dump DB 8X3X LH
7 drum berukuran besar
Perkiraan volume: ±1.000 liter

Sanksi Hukum (UU Migas No. 22 Tahun 2001)
Penjara hingga 6 tahun
Denda hingga Rp6 miliar

Langkah yang Diharapkan Publik:
Transparansi penyelidikan
Penegakan disiplin internal Polri
Pengawasan SPBU oleh Pertamina dan aparataparat.***dg

Report: David Gozali

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas

Foto: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tateli, Warga Desak Penindakan Tegas.  INVESTIGASINEWS.C...