Foto: Ketua RJBBP Banten: PSU Pilkada Serang Tidak Akan Ubah Hasil, Paslon 02 Tetap Unggul.
INVESTIGASINEWS.CO
Banten – Ketua Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP) Provinsi Banten, Mochamad Jumri, menegaskan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 24 Februari 2025 dengan nomor 70/PHPU.BUP-/XXIII/2025 menjadi dasar penyelenggaraan pilkada ulang.
Jumri, yang memimpin RJBBP Tim 08, menyatakan bahwa rakyat Kabupaten Serang telah cerdas dalam menentukan pilihan. Ia yakin hasil pilkada tidak akan berubah, dan masyarakat tetap konsisten memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Zakiyah-Najib, untuk periode 2025-2030.
"Pihak kami akan bekerja keras menjaga kekompakan para relawan. Rakyat Kabupaten Serang sudah jenuh dengan kepemimpinan dinasti terdahulu yang tidak membawa perkembangan signifikan," ujar Jumri.
Ia juga menambahkan bahwa timnya terus melakukan konsolidasi guna meraih kemenangan dalam PSU kali ini. Dengan target suara minimal 50%+1, ia optimistis dapat menambah perolehan suara hingga 10% untuk memastikan kemenangan pasangan calon nomor urut 02.
"Kami berharap semua tim tetap solid dan bekerja tanpa pamrih demi memenangkan hati rakyat Kabupaten Serang," tutupnya.***f
Kaperwil Banten @Farid