Foto: Rekonstruksi Pembunuhan. Ini 24 Adegan Kasus Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti Hukum.
INVESTIGASINEWS.CO
Langkat – Polres Langkat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sujarwo di Mapolres Langkat pada Rabu, 19 Februari 2025. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta secara transparan dan memperkuat pembuktian hukum.
Sebanyak 24 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial D, dengan disaksikan saksi-saksi terkait, penyidik kepolisian, serta pihak kejaksaan. Proses ini dilakukan untuk memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus Z.D. Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap kebenaran secara objektif.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujar AKP Masagus.
Polres Langkat memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.
Dengan langkah ini, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***h
(Hermansyah)