Kejari Beltim dan BPN Teken MoU

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kejari Beltim dan BPN Teken MoU

Rabu, 12 Juni 2024
Foto: Kejari Beltim dan BPN Teken MoU . 

INVESTIGASINEWS.CO
Manggar, Beltim - Kepala Kejari Belitung Timur (Beltim) Dr. Rita Susanti melakukan penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Beltim Ara Komara Sujana di Kantor BPN Beltim, Selasa (11/6).

Perjanjian kerjasama tersebut terkait koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset serta kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha Negara di bidang Agraria atau Pertanahan dan Tata ruang. 

Kepala Kejaksaan Belitung Timur Rita Susanti mengatakan  dengan tugas dan fungsi serta wewewang yang dimiliki oleh Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya diharapkan dapat menunjang kinerja yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim.

“Saya mengharapkan tindak lanjut dari pembaharuan MOU diharapkan adanya sinergisitas antara BPN dan Kejaksaan Maupun pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, maupun permasalahan agraria lainnya serta memaksimalkan pemberantasan mafia tanah yang ada di Kabupaten Belitung Timur, “ tegas Kajari Rita Susanti.

Disisi lain, Kepala Kantor BPN Beltim Ara Komara Sujana menyampaikan maksud dari perjanjian ini adalah sebagai landasan dan mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset serta kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di bidang agrarian atau pertanahan dan tata ruang. 

“MoU ini untuk menindaklanjuti kesepakatan dari tingkat pusat. Tujuannya ada kolaborasi dan pendampingan dari Kejari Beltim dalam rangka melaksanakan tupoksi BPN Beltim dan kegiatan kami bidang perdata sehingga kami dapat melaksanakan pengamankan aset. Kami terimakasih kepada pihak Kejari,” kata Ara. 

Adapun ruang lingkup kerjasama antara lain penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis/program strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, pemulihan aset dan sebagainya.***Nopriyanto.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?

Foto: MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?  INVESTIGASNEWS.CO SI...