INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kejati Riau sudah menyerahkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah 2011-2013 Pemkab Siak ke Kejari Siak, beberapa waktu lalu.
Namun, Kajari Siak Dharmabella Tymbasz menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dana hibah itu dari Kejati Riau.
"Secara resmi kami belum terima dokumen-dokumen tersebut (dugaan korupsi dana hibah-red), sehingga belum dapat kami tindaklanjuti. Coba konfirmasi ulang ke Kejati Riau," kata Dharmabella, Jumat 20/01/2023.
Saat ditanya apakah kerugian negara Rp 168 juta jika dikembalikan bisa menghilangkan persoalan hukum dalam kasus dana hibah ini?
"Tak boleh pula kami berandai-andai, yang pasti apapun nanti hasil terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses tersebut, kami akan selalu berkonsultasi dan menunggu petunjuk pimpinan, dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta rasa keadilan masyarakat," jawab Dharmabella.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejati Riau tidak lagi menangani perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2013 di Pemerintah Kabupaten Siak. Penyelidikan perkara itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
"Iya, sudah (diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak-red)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Sabtu (31/12/2022).***
Laporan Kepala Biro Siak: Komar
Sumber: Riauin