Foto: Muhamad Taufik, Kasubag Hukum KPUD Lebak.
INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK - Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak'Muhamad Taufik' kepada wartawan Investigasinews.co membenarkan bahwa tanggal 29/11/2022 lalu merupakan penutupan Pendaftaran PPK dan PPS untuk penyelenggaraan pemilu Raya sebagai Badan Adhoc telah ditutup.
"Sejak pendaftaran hingga hari terakhir tersebut begitu besar antusiasnya warga lebak yang ikut mengambil formulir, sebanyak 1486 telah terdaftar calon PPK dan PPS," ujarnya.
Masih kata Muhamad Taufik, tertanggal 02 Desember 2022 lusa akan diumumkan calon yang lolos Administrasi, rata-rata human eror para pendaftar tak melampirkan Surat Keterangan Sehat, tidak mengidap penyakit terkait kolesterol dan gula darah yang dinyatakan sah oleh lembaga pemerintah dalam teknis kesehatannya.
"Sehingga besar kemungkinan tak lolos administrasi, berdasar PKPU nomor 8 tahun 2022 bahwa pendaftar dinyatakan sah sebagai warga Lebak dengan bukti memiliki e-ktp Kabupaten Lebak," sambungnya.
Dijelaskannya pula usai lolos proses administrasi yang telah masuk melalui jalur online dengan aplikasi SIAKBA ini, pendaftar akan mengikuti tahapan Computer Asistent Test (CAT).
"Setelah tahapan tersebut lalu ketahapan wawancara setelah tahapan wawancara maka memasuki tahapan penetapan yang akan diumumkan secara nasional oleh KPU RI. Saya berharap bagi pendaftar yang belum berkesempatan di tahun periode pemilu raya kali ini agar tetap semangat beraktifitas di luar, tentu dengan tujuan bersama ketahanan persatuan dan kesatuan menuju Indonesia bangkit," tutupnya.***FARID