Hitungan Hari Pindah Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Ringkus Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Hitungan Hari Pindah Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Ringkus Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Senin, 17 Januari 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Sabak Auh - Telah terjadi  penangkapan satu orang inisial RS diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu di rumahnya,
Dusun Mekar Indah RT. 001 RW. 003 Kel/Desa Kampung Sunagi Tengah Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Senin 17/01/2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Siak, AKBP Gunar, melalui Kapolsek Sabak Auh, IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K

"Benar, kejadian tersebut  terjadi Sabtu tanggal 15/01/2022 sekitar pukul 09.00 WIB", ujarnya. 

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra dan BRIPKA Alexander Gea.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K. memerintahkan  kepada Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra dan Bripka Alexander Gea, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.

"Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15/01/2022 tim langsung ke TKP, hadir  juga di TKP Penghulu Kampung  Sungai Tengah, Mesti Maimunah dan Ketua RT setempat Asrori", sambungnya. 

Di rumah tersebut, RS yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Tim dengan berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penggeledahan terhadap RS beserta rumahnya yang disaksikan langsung Pk Penghulu dan RT, lalu ditemukan 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari RS yang diterangkan olehnya bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut.

"Pelaku berserta barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mako Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih anjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang  narkotika jenis shabu", tutup Kapolsek.

Berikut, barang bukti selengkapnya saat penangkapan yang berhasil ditemukan di rumah pelaku, antara lain adalah:
1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram yang dibungkus dengan Plastik klip bening, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hijau, 1 (satu) buah botol minuman warna putih yang berisikan air yang diduga bong, 1 (satu) buah pipet yang diduga digunakan sebagai Alat isap, dan dijumpai juga uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan shabu.***

Laporan: Wartok

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...