INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK - Rusito, Pelaksana Tugas Kadishub Lebak membenarkan adanya kegiatan Pelatihan Para Juru Parkir di Zona Kota Rangkasbitung selama satu hari penuh berikut praktik langsung di lokasi alun-alun Kota Rangkasbitung, Selasa 09/11/2021.
Sebanyak 13 para Jukir (juru parkir-red) diberi pelatihan baris berbaris sebagai simbol kekompakan tim.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rusito, Pelaksana Tugas Kadishub Lebak kepada INVESTIGASINEWS.CO, di kantornya.
"Dasar yang menjadi kegiatan ini adalah sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Bupati Lebak Nomor 43 tahun 2018 terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah pada kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak", ujarnya.
Dasar yang kedua adalah
Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Adapun salah satu isinya adalah :
Retribusi jasa umum merupakan Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan untuk kepentingan dan kemanfaatan secara umum dan dapat dinikmati baik orang, pribadi dan badan.
"Kami berharap dengan kegiatan yang melibatkan 4 Perusahaan yang berklasifikasi Commanditaire Venootschap (CV) ini dapat melaksanakan tugas secara profesional", tutup Rusito.***Farid