Aksi Damai Pers di Riau, Terkait Peraturan Gubernur Riau No.19 tahun 2021

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Aksi Damai Pers di Riau, Terkait Peraturan Gubernur Riau No.19 tahun 2021

Jumat, 22 Oktober 2021

INVESTIGASINEWS.CO 

PEKANBARU - Ratusan Wartawan dan perusahaan pers tolak peraturan Gubernur Riau No.19 tahun 2021.

Hal itu disebabkan Pergub tersebut dinilai telah anak tirikan sejumlah perusahaan pers dan insan Journalis di Provinsi Riau, hingga membawa kekecewaan berat kepada insan pers serta dinilai menghalangi tumbuh kembangnya perusahaan media yang berdomisili di Pekanbaru provinsi Riau.

Dampaknya, ratusan journalis dan perusahan pers turun ke Kantor Gubernur Provinsi Riau menyampaikan aspirasi lewat aksi demo, Kamis (21/10/21)

Kedatangan insan pers ini diterima langsung oleh Sekda Gubernur Provinsi Riau, SF. Haryanto, didampingi oleh Jefri asisten satu (1) dan kadis komimfo provinsi Riau Cairul Riski.

Pertemuan akhirnya terlaksana dimediasi oleh Kapolresta Kota Pekanbaru melalui Intelkam Polresta Pekanbaru.

Disela mediasi, pihak Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau membenarkan bahwa Semua isi pergub sudah di uji di Kemendagri.

”Hendaknya seluruh wartawan mengikuti aturan yang sudah di buat dewan pers
Agar mendaftarkan medianya di dewan pers, karena Peraturan Gubernur sudah di tanda tangani, kita harus saling menghargai aturan aturan yang ada", ucap Sekda.

Menyikapi hal itu, Ketua Aliansi Pers, Feri Sibarani meminta Gubenur Riau, meminta untuk segera cabut Pergub tersebut.

”Pergub Riau ini melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pegubri. Padahal pendapat kita, oleh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum", ungkapnya.

Mediasi oleh kedua belah pihak tidak menuai solusi kesepakatan. Diagendakan, demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

”Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/ Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir Orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat mencederai kehidupan Pers, kita akan lakukan aksi lagi", pungkas Feri.

Diketahui, saat mediasi Fery Sibarani di dampingi Yosman Matondang, Suriani Siboro, Romi, meminta tiga hal kepada Gubernur Riau antaralain, Cabut Pergub No 19 tahun 2021, Revisi Pergub, serta memberi solusi kepada media yang tergabung di Aliansi Pers Provinsi Riau.

Sementara, Suriani Siboro, Ketua umum DPP SPI menyampaikan pertanyaan ke pada pihak Gubernur Riau.

”Jika anggaran untuk media tidak diterima ratusan media karena aturan (Pergub) tersebut, lalu siapakah yang menikmatinya? Berarti terjadi monopoli anggaran media yang dikenyangkan hanya segelintir orang saja, untuk itu siapa yang bertanggung jawab?,” tanya Suriani tegas.

Sekda Provinsi Riau didampingi Kadis Kominfo Provinsi Riau saat mediasi tidak dapat memberi solusi atas kesenjangan yang sedang terjadi.***

 Sumber: Rilis Resmi Aliansi Pers

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...