INVESTIGASINEWS.CO
Kandis. Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2021 Unit Reskrim Polsek Kandis telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana narkotika jenis shabu non TO dengan berat Kotor 3,35 gram di jalan Hinduk Sutan Betuah Rt.002/Rw 003 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau pada Senin 08/03/2021 pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, S.H pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan Hinduk Sutan Betuah Kampung Libo Jaya Kecamata Kandis tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Maka berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Waka Polsek dan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal SH beserta anggota Polsek Kandis melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut
Selanjutnya Anggota Gabungan Polsek Kandis melihat ada satu orang laki-laki yang di duga pelaku berada didalam rumah sesuai dengan ciri-ciri orang yang di duga pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat
Kemudian Personil gabungan Polsek Kandis langsung mengamankan yang di duga pelaku atas nama SJ setelah dilakukan pengeledahan badan di temukan 1 Paket di duga shabu didalam kantong celana pendek sebelah kanan
Untuk Selanjutnya Tim gabungan Polsek Kandis kembali melakukan pengeledahan di dalam rumah dengan didampingi oleh Ketua Rt Surya Ginting dan berhasil ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 14 (empat belas) paket yang disimpan didalam mikrofon mainan anak-anak warna kuning merah dan disembunyikan dibawah kompor gas merk Hock
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang di duga pelaku SJ mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang dibeli dari YANI (DPO).
Saat ini SJ diduga pelaku berserta barang bukti berupa sembilan paket kecil seharga Rp 100.000 diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening berukuran sedang lima paket kecil seharga Rp 150.000 diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening berukuran sedang satu paket kecil seharga 100.000 diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana levis pendek sebelah kanan satu buah mikrofon mainan anak-anak warna kuning merah yang digunakan menyimpan diduga narkotika jenis shabu satu unit kompor gas merek Hock yang digunakan untuk menyembunyikan diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam mainan anak-anak satu unit sepeda motor merek Honda merek CS1 warna hitam tanpa nomor Polisi satu unit handpon Android merek Oppo warna hitam uang sebesar Rp 100.000 hasil penjualan
satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol merek Yakult dan satu helai celana levis pendek.
Diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis.***
Laporan: Hendi Wijaya