Dua Orang Ini Diamankan Polisi, Mencuri dengan Pemberatan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dua Orang Ini Diamankan Polisi, Mencuri dengan Pemberatan

Senin, 14 September 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
KOTA. Senin 14/09/2020. Dua orang dewasa diamankan Polsek Tenayan Raya, setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Ahad 13/09/2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH melalui Kapolsek Tenayan Raya H. M Hanafi, membenarkan telah melakukan penangkapan dua orang tersangka laki-laki inisial EK Alias E bin (36th) warga Pekanbaru dan IHS Alias IIS bin (alm) AS (22th) warga Lampung.

"Kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan pencurian di jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di Area  Perkebunan Sawit berupa 1(satu) unit mesin pompa hidrolik alat berat merk Hitachi merupakan milik Toni Candra, pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15 WIB, diketahui kejadian pencurian dengan pemberatan ini pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 04.00 WIB", ujarnya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi juga mengatakan, berawal dari petugas jaga malam mendengar suara berisik didekat alat berat yang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 04.00 WIB.

"Karena merasa takut, pergi memberitahukan kepada pemiliknya Toni Candra sehingga korban bersama teman-teman turun ke lokasi kejadian dan melihat 1(satu) unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merek Hitachi sudah tidak ada lagi, pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya," sambung Kapolsek.

Kronologis, berawal informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15 WIB Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M Hanafi memerintahkan piket reskrim dan tim opsnal  langsung turun ketempat kejadian perkara, dan setibanya di lokasi kejadian berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor tim opsnal dan anggota reskrim lainya menelusuri jejak ban disepenjang jalan yang dilalui tersangka hingga menuju kearah salah satu rumah masyarakat. Setibanya dirumah masyarakat yang dicurigai, tim opsnal melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur.

Dengan penuh kecurigaan tim opsnal langsung menangkap kedua tersangka dari dalam rumahnya, ditemukan baramg hasil kejahatan berupa Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek hitachi.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Setelah kedua tersangka diamankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa hidrolik alat nerat merek Hitachi 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Rotan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra FIT tanpa Nomor Polisi.

"Kedua tersangka sebelum melakukan aksi menggunakan narkotika jenis shabu dan dilakukan tes urine dengan hasil positif narkoba. Tersangka dipersangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana", tutup Kapolsek.***

Sumber: Subbaghumas Polresta Pekanbaru
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...