BREAKING NEWS. Pembunuh Anak Dibawah Umur di Tualang, Akhirnya Ditangkap Polisi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Pembunuh Anak Dibawah Umur di Tualang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 07 Agustus 2020
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Jumat 07/08/2020. Jajaran kepolisian Polres Siak, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan ALG anak dibawah umur (8th) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu, Kamis 16/07/2020.

Ternyata tersangka MH (24th), melakukan perbuatannya karena mengaku sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepadanya, yang sering memarahi tersangka. Tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban dibunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban.

Demikian disampaikan langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK saat konferensi Pers, Jumat 07/08/2020 di Mapolres Siak.

"Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH, dan keesokan harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang", terang Kapolres

Baca juga:
https://www.investigasinews.co/2020/07/breaking-news-di-tualang-siak-diduga.html

Saat itu, korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi.

"Hasil otopsi didapat bahwa korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan", sambung Kapolres Siak.
Kronologis, berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang bahwa anaknya telah hilang dari rumah. Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

Selanjutnya, Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Lokasi penangkapan pelaku:
"Informasi yang kita dapat, pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tersebut team yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, SIK berangkat Ke Kabupaten Nias Barat. Bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan", ungkap AKBP Doddy.

Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah mecabuli korban dan membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) uu no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati)", tutup Kapolres Siak.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...