InvestigasiNews.co
Sungai Penuh. Senin 25/11/2019. Salah satu LSM Petisi Sungai Penuh mendatangngi kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam aksi demo damai yang dilakukan didepan kantor kejaksaan tersebut.
Dalam orasinya sekitar pukul 10.30 WIB, ditanggapi oleh Kasi Intel Kejaksaan Sungai Penuh, Sumarsono SH.
LSM Petisi Sakti, yang disampaikan oleh Deddy, saat berorasi mengatakan, "Kami meminta dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghentikan pungutan uang komite dan pembelian LKS yang dilakukan oleh SMA 1 Sungai Penuh dan SMA 4 Sungai Penuh, karena kami nilai sarat dengan dugaan KNN. Kami berharap dari pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa dan mengusut tuntas perilaku oknum tersebut", ujar Deddy.
Hal itu dinilai Deddy, karena telah menyalahi aturan dalam dunia pendidikan, sesuai Permendikbud No 75 Thn 2016 tentang Komite Sekolah.
LSM Petisi Sakti juga meminta untuk mengaudit kegiatan pengunaan dana Bos Tahun 2018-2019 di dua SMA di Kota Sungai Penuh.
Terkait hal yang disampaikan oleh pihak LSM, Sumarsono SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengatakan, "Kita akan coba periksa laporan yang disampaikan oleh LSM Petisi Sakti. Kita siap menindak lanjuti laporan dari LSM dan tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ungkapannya.***apendi