INVESTIGASINEWS.CO
Batanghari. Bertempat di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batanghari jalan Jendral Sudirman kecamatan Muara Bulian, Sekda H. Bakhtiar, SP yang di dampingi langsung Kabag Pengelolaan Barang milik Daerah Yennedi, SE, Gelar Sosialisasi Gambaran Umum Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin 14 Oktober 2019.
Sosialisasi tersebut ditujukan Kepada Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah dari masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) di Kabupaten Batanghari terkait Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Barang Pengguna.
Dalam penyampaiannya Sekda Batanghari, H. Bakhtiar, SP mengatakan, "Pengelolaan Barang milik Daerah merupakan Bagian pemerintah Untuk menyusun Laporan Keuangan Daerah Karna menyangkut Neraca terhadap kepemilikan Aset Daerah", ujarnya.
Kabag Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemda Batanghari, Yennedi, SE juga menyampaikan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Diantara nya, perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, pemanfaatan dan Lain sebagai nya Oleh Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada SKPD.***ilham