KPU Kepsul Kumpul Bukti, Jawab Gugatan Peserta Pemilu di MK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


KPU Kepsul Kumpul Bukti, Jawab Gugatan Peserta Pemilu di MK

MEDIA DETIL 1
Senin, 17 Juni 2019

INVESTIGASINEWS.CO
Sanana. Senin 17/06/019. Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kepulauan Sula (kapsul) terus besiap mengumpulkan bukti-bukti untuk menjawab dalil terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan Umum pada 17 April lalu yang diajukan oleh peserta pemilu dari Partai Nasdem dan PKPI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Bahri Teapon, saat di wawancarai oleh awak media Senin(17/6) menjelaskan bahwa dari partai peserta pemilu yang membuat gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) yang telah di register  yakni Partai Nasdem dan PKPI.

Samsul menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak partai sendiri terutama berkaitan dengan masalah penggunaan hak pilih, perolehan suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara dari pihak KPU Sendiri sudah mengumpulkan bukti-bukti yakni formulir DAA, DA1, Daftar Pemilih Tetap(DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan(DPTB) disertai dengan menyusun Kronologis untuk menjawab dalil gugutan tersebut.***umasugi

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...