Taufik Hermanto, Ketua DPC LAI-Basus D88 Muara Enim, Penuhi Panggilan Polres Guna Beri Keterangan Terkait Temuan Dugaan Limbah B3

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Taufik Hermanto, Ketua DPC LAI-Basus D88 Muara Enim, Penuhi Panggilan Polres Guna Beri Keterangan Terkait Temuan Dugaan Limbah B3

Jumat, 01 Juli 2022
Foto: Dugaan temuan limbah B3.

INVESTIGASINEWS.CO 
MUARA ENIM - Ketua DPC LAI-Basus D88 Kabupaten Muara Enim, Taufik Hermanto, memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Muara Enim, Kamis 30/06/2022, sekira pukul 09:00 WIB di ruangan Pidsus.

Saat ditemui awak media INVESTIGASINEWS.CO, Taufik menuturkan, jika pihaknya dipanggil oleh kepolisian dalam rangka dimintai keterangan atas tindak lanjut laporannya beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan limbah B3.

"Disini saya hadir guna memberikan keterangan kepada penyidik pidsus untuk menceritakan kronologis temuan dugaan limbah B3 medis di lingkungan sebuah Rumah Sakit Umum yang ada di Kecamatan SDL," terangnya. 

Diketahui, hal ini berawal dari sebuah rumah sakit umum yang akhirnya meluas hingga ke beberapa puskesmas, hasil penelusurannya tidak main-main, ternyata di beberapa faskes ditemukan juga hal yang sama terkait dugaan limbah B3, bahkan cukup mengejutkan.

Taufik Hermanto juga menyampaikan, bahwa penerbitan PP 22/2021 tidak mengubah PP 74/2001 tentang Pengelolaan B3, sehingga defenisi limbah B3 masih mengacu pada ketentuan lama. 

"Aturan tersebut menyatakan defenisi B3 yaitu bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya," sambungnya. 

Statement tersebut diperkuat jika pihaknya telah menemukan alat incinerator dengan suhu bakar 140° dan tumpukan limbah B3 medis di sebuah faskes/puskesmas.

Taufik Hermanto, Ketua DPC menuturkan, rumah sakit dan faskes (fasilitas kesehatan) tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat.

"Maka hal tersebut dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan Sampah)," tutupnya.***M.Fajri tim

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...