INVESTIGASINEWS.CO
Jabar, Sukabumi. Jumat,13/08/2021. Sukabumi menerapkan pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata, langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga dalam penerapan PPKM Level 4.
Persiapan penerapan ganjil-genap ini ditinjau langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi,Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin,dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menyampaikan,kami mengikuti instruksi mendagri Nomor 30 tahun 2021 pemberlakuan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat, di sela peninjauannya di jalan Ahmad Yani, sehingga harapannya angka Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin.
Salah satu rencana penerapan ganjil-genap yang akan diterapkan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata yang uji coba penerapannya dilakukan pada hari jumat ini.
Pemberlakuan ganjil-genap dalam rangka mengurangi atau membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19, dimana dari berbagai alternatif forkopimda memilih penerapan ganjil-genap dan tidak membatasi aktivitas masyarakat secara keseluruhan.
Dalam artian mengatur dengan penerapan ganjil-genap, ada pengecualian bagi angkutan umum, driver ojek online dan warga yang memiliki kediaman didaerah tersebut.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi juga menyampaikan, kami memaksimalkan waktu yang tersisa hingga 16 Agustus dalam penerapan PPKM level 4 yang targetnya dengan penerapan ganjil-genap tingkat mobilitas warga dapat ditekan sebaik-baiknya, salah satunya penerapan ganjil-genap untuk menekan laju kasus baru, meskipun sepanjang PPKM kasus baru Covid-19 secara umum terjadi penurunan dan angka kematian juga menurun.
"Selain menerapkan ganjil-genap,.kami juga memberikam sarana dan prasarana Rumah Sakit berupa tambahan ruang ICU Covid-19,yang awalnya 3 menjadi 14 untuk mempercepat angka kesembuhan", tutupnya.***Nur.