INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang telah beraksi di 6 Tempat berbeda akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku bernama Maksum Yusuf (33th), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Ia ditangkap setelah mencuri tabung gas elpiji di salah satu rumah makan di Desa Gandu.
"Pelaku tersebut TO (target operasi)Ia telah mencuri tabung gas di 6 tempat berbeda," ujar Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, (03/05/2021).
Maksum ditangkap di rumah makan Jalan Mlarak-Jabung pada Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 02.00 WIB setelah ada warga yang curiga dengan pelaku.
Warga yang melihat warung yang telah tutup tetapi pintunya terbuka. Kemudian warga pun mengecek mendatangi rumah makan itu. Saksi terkejut melihat pelaku muncul dari dalam dengan membawa tabung gas.
"Aksi Maksum akhirnya dibuntuti saksi hingga di perempatan Jabung. Saat berhenti di warung kopi, saksi yang membuntuti tadi bersama warga kemudian menangkapnya. Pelaku tidak bisa mengelak karena ada tabung gas di motornya," ungkapnya.
Pelaku mengaku kepada polisi, sebelumnya mencuri di salah satu toko pertanian di Desa Joresan 20 tabung gas elpiji.
"Jadi total yang bisa dijadikan alat bukti itu ada 20 tabung. Sebenarnya banyak tapi sudah dijual, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 4e KUHP", tutupnya.***
Laporan: DK88 (donkey) Kaperwil Jawa Timur.
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO