SIAK. Sabtu 22/05/2022. Pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah, Pemkab Siak memberlakukan Work From Home (WFH) untuk pegawai.
Kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, sebab sudah diatur dengan 50 persen WFH dan 50 persen lagi WFO (Work From Office).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Asisten I Setdakab Siak Leonardus Budhi Yuwono.
“Pak Bupati mewajibkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) ini mengingat bahwa Siak masih berada pada zona orange Covid-19,” kata Budhi Yuwono, belum lama ini.
Pelaksanaan WFH dan WFO tidak mengurangi beban kerja masing-masing ASN. Target kinerja tidak ada yang berubah meski dalam situasi pandemi Covid 19 ini. Meski WFH dan WFO, ASN juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Selain itu, Pemkab Siak juga masih menerapkan PPKM di sejumlah kecamatan dan kampung. Penyekatan arus objek wisata tetap dilakukan sampai 24 Mei 2021 mendatang. Menyusul dengan diperpanjangnya penutupan objek wisata, terutama Istana Siak.
“Upaya lain yang kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, seluruh ASN juga diwajibkan ikut divaksin,” kata Budhi.
Pelaksanaan vaksin bagi ASN juga sudah berjalan sejak Senin awal pekan.
“Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin, hal ini sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Tidak ada alasan tidak ikut vaksin,” tutupnya.***
Laporan: Komar
Sumber: Infosiak/GRC