Pemkab Serang Diduga Abaikan 11 Tempat Hiburan Malam, Buka Kembali Setelah Disegel Berulang Kali. Ada Apa?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pemkab Serang Diduga Abaikan 11 Tempat Hiburan Malam, Buka Kembali Setelah Disegel Berulang Kali. Ada Apa?

Senin, 11 Januari 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
CILEGON - Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) yang merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon kembali menyikapi kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Minggu 10/01/2021.

Lewat rilis GEBRAK yang diterima media INVESTIGASINEWS.CO, Senin 11/01/2021, Gebrak yang merupakan aliansi gabungan masyarakat Cilegon dan Serang ini sangat menyayangkan sikap tidak tegas dan pilih-pilih pemkot Cilegon dan Kabupaten Serang dalam hal menutup THM di kawasan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dede John anggota Aliansi Gebrak.

"Kami pada tanggal 10/01/2021, pukul 02 dini hari, saat itu kami mendapat informasi Satpol PP dan Polres Cilegon menggelar razia besar-besaran hingga ke Merak. Lalu saat kita melewati JLS jam 02 malam, ternyata di JLS masih ramai akan pengunjung", ujarnya. 

Dikatakan Dede, pada 09/10/2020 lalu, Pemkot dan Polres sudah menggelar razia besar-besaran dan terbukti mendagangkan miras dan menjajakan wanita malam. 

"Pada waktu itu pak Walikota menjanjikan akan menggusur. Ternyata hingga saat ini, bahkan hingga adanya razia besar-besaran 09 Januari 2021 kemarin pun tidak membuat efek jera, meskipun saat itu semua tempat hiburan malam kompak tutup. Namun saat petugas menuju Merak, pada 10 Januari 2021 jam 02 dini hari, trotoar sepanjang JLS ramai buka, artinya warung-warung PKL ada yang menjual miras. Seakan-akan menunggu petugas lengah/pergi," imbuhnya. 

Sementara itu, Ust Andhika, anggota Gebrak lainnya mengatakan, pihaknya memiliki rekaman vidio dan foto bahwa beberapa tempat hiburan ada 11 THM yang pernah disegel oleh Pemkab Serang. Dimana saat itu pernah dirusak hingga disegel terakhir pada 13 November 2020.

"Saat ini ternyata di tanggal 10 Januari 2021 dini hari, kami dapati saat investigasi di lapangan, bahwa sepanjang 11 THM yang pernah disegel tersebut buka bebas. Kami menuntut keadilan dan kelanjutan penegakan hukum kepada Satpol PP dan Pemkab Serang. Kami juga mendapat dari Dinas Perijinin Kabupaten Serang bahwa 11 THM tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal," tambah Andhika anggota Gebrak Banten lainnya.

Dede pun menegaskan pihaknya bersama masyarakat Cilegon dan Kramatwatu Kabupaten Serang akan terus berupaya menuntut dan mendorong Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang bahkan kepolisian Daerah Banten (Polda) untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kemaksiatan berkedok THM di JLS.

"Kami tunggu sikap Pemkot, Penkab Satpol PP bahkan Kepolisian untuk segera menutup THM," tegas Dede.

Guna mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, hingga berita ini ditulis, pihak pihak terkait sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang bisa didapatkan media.***

Laporan: FARID PRANATA (Biro Banten)
Sumber: Tim Media Gebrak Banten
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...