Ini Jawaban Sekretariat DPRD Siak, Terkait Pengadaan Pakaian PSH dan Pakaian Batik Melayu Riau

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Ini Jawaban Sekretariat DPRD Siak, Terkait Pengadaan Pakaian PSH dan Pakaian Batik Melayu Riau

Sabtu, 26 Agustus 2017

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. PP 18/2017 resmi diundangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Pasal 9 mengatur tentang tunjangan dan kesejahteraan anggota DPR. Tunjangan Kesejahteraan  Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

Hal itu disampaikan Sekwan DPRD Siak, Amrul melalui PPTK Pengadaan baju PSH dan Baju Melayu Siak untuk pimpinan dan anggota DPRD Siak, Rohid, kepada INVESTIGASINEWS.CO, Sabtu 26/08/2017. Rohid menjelaskan bahwa, pengadaan saat ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku tentang pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan, yaitu PP 18 tahun 2017.

"Pengadaan pakaian dinas itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Karena dalam PP 18/2017 pasal 9 disebutkan demikian, dan sudah menjadi hak pimpinan dan anggota DPRD. Dan bahkan besaran harga masih dibawah standart perkada, peraturan kepala daerah", ujar PPTK Rohid.

Rohid juga mengatakan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut, pimpinan dan anggota dewan diberikan baju PSH satu pasang dalam setahun, dan sepasang pakaian daerah yang berciri daerah setempat juga sepasang dalam setahun. "Yang jelas kami bekerja tidak menyalahi peraturan. Pekerjaan saat ini sudah rampung, hanya pakaian melayu yang belum siap dan kami belum mencairkan dananya. Kami sebagai PPTK ini hanya membantu semua kegiatan yang ada di DPRD Siak guna memperlancar pelayanan kami untuk semua anggota dan pimpinan DPRD", tambahnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Amrul melalui PPTK Rohid juga mengungkapkan, karena kegiatan ini tidak sama dalam satu jenis, maka pengadaannya pun harus dipisah. "Pengadaan fasiltas baju seragam pimpinan dan anggota DPRD ini ada dua jenis kegiatan berlainan. Yang pertama Pengadaan Pakaian PSH Pimpinan dan Anggota DPRD dan yang kedua Pengadaan Pakaian Batik Melayu Riau. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitas legislator. Pengadaan seragam tersebut dilakukan setiap tahunnya. Semua anggota Dewan mendapatkannya. Memang ini salah satu fasilitas setiap tahunnya didapatkan anggota Dewan. Pengadaan pakaian dinas dan pakaian melayu tersebut bukan menjadi suatu pelanggaran. Pasalnya hal tersebut, sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017", tutupnya.

Sebelumnya diberitakan kegiatan pengadaan Baju Batik Melayu Riau Riau dan PSH di Sekretariat DPRD Siak tahun 2017 ini telah diumumkan di LPSE Kabupaten Siak:

Instansi/unit kerja: Sekretariat DPRD Siak.
Kegiatan: Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Kelengkapannya.
Pekerjaan: Pengadaan Pakaian Batik Melayu Riau.
Total HPS: Rp131.950.000.
Tahun Anggaran: 2017.
Pemenang/Pelaksana Pekerjaan: CV Megah Siak Mandiri.
Harga Negosiasi: Rp131.450.000.
Waktu Penyediaan: 40 (hari kalender).

Instansi/unit kerja: Sekretariat DPRD Siak.
Kegiatan: Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Kelengkapannya.
Pekerjaan: Pengadaan Pakaian PSH Pimpinan dan Anggota DPRD.
Total HPS: Rp179.800.000.
Tahun Anggaran: 2017.
Pemenang/Pelaksana Pekerjaan: CV Megah Siak Mandiri.
Harga Negosiasi: Rp179.450.000.
Waktu Penyediaan: 40 (hari kalender).***dt


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...