INVESTIGASINEWS.CO
Labuhanbatu - Dengan berulang kali dilakukan protes oleh ummat dari berbagai ormas islam, akhirnya HCDS resmi ditutup dengan pecabutan izin usaha oleh Pemkab Labuhanbatu.
Sebagaimana liputan INVESTIGASINEWS.CO di lapangan (17/01) mulai pukul 10.00 WIB, tampak ratusan masyarakat yang tergabung dalam organisasi AL'UOIS berbagai ormas Islam melakukan unjukrasa menuntut agar pemkab Labuhanbatu cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin Terpadu, diminta untuk menutup HCDS karena diduga menjadi peredaran narkoba dan penyediaan minuman keras.
Dugaan itu terbukti, pada 05/01/2022 lalu ketika dilakukan razia yustisia gabungan oleh Polres Labuhanbatu dan instansi terkait, terjaring 13 pengunjung HCDS pengguna zat kimia, dan melanggar ketentuan ijin usaha.
Oleh karena itu, beberapa hari lalu masyarakat melakukan unjukrasa agar pemilik HCDS diproses hukum karena melanggar ketentuan ijin parawisata, serta meminta agar HCDS ditutup.
Saat bersamaan dengan aksi massa itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin Terpadu menggembok lokasi HCDS.
Namun berselang beberapa hari terkabar bahwa HCDS diinformasikan kembali buka.
Oleh karenanya, masyarakat yang tergabung dalam AL-UOIS kembali berunjukrasa di depan kantor Perijinan Pemkab Labuhanbatu.
Akhirnya Pemkab Labuhanbatu melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Suptiono S.Sos. melalui suratnya tertanggal 17 Januari 2022, resmi menutup HCDS yang berada di Jalan Baru menuju Tugu Juang 45 Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Rantauprapat.
Hal dilakukan dengan alasan karena pihak pengusaha telah melanggagar Tanda Daftar Usaha Parawisata tidak sesuai dengan komintmen yang terbukti di temukannya pelanggaran.***Kw