Kuasa Hukum Terlapor Gelar Konferensi Pers, Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan Di Kota Batu, Jatim

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kuasa Hukum Terlapor Gelar Konferensi Pers, Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan Di Kota Batu, Jatim

Sabtu, 11 September 2021
IVESTIGASINEWS.CO
Kota Batu - Kuasa Hukum yang menangani  perkara dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum manajemen pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu pada (18/08) lalu kepada jurnalis Yiyin Lukman Adiwinoto, lakukan konferensi pers.

Konferensi Pers yang digelar di Pos Batu LBH Malang (Komplek Cafe & Resto Dendeng Ontong), Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Batu, Kota Batu, ini berlangsung pada Jumat (10/09/2021). 

M. Arif Fitroh Hidayatullah.,SH, selaku kuasa Hukum korban mengatakan, kasus ini mencuat ketika jurnalis melakukan konfirmasi lanjutan ke pusat oleh - oleh ternama ini dan dirinya mengaku sempat di intimidasi oleh salah oknum manajemen di tempat ini hingga kejadian ini berlanjut ke meja Satreskrim Polres Batu. 

"Jadi setelah laporan ke polisi, pihak redaksi klien kami menunjuk tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Lumajang, yang selanjutnya mensupervisikan kepada rekan-rekan advokat publik LBH Malang & Maha Patih Law Office, untuk mendampingi kontributornya yakni saudara Lukman dalam perkara ini," katanya.

Arif dalam kesempatan ini meminta kepada semua pihak yang berperkara agar tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. 

"Pihak kami (pelapor-red) telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selanjutnya kita percayakan kepada penyidik. Kami yakin, Polri akan bertindak professional. Kalau toh pihak terlapor melaporkan balik, ya kami hargai hal itu. Intinya didalam berperkara yang menyangkut profesi jurnalis, maka hendaknya berpedoman pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers," imbuh anggota PERADI Malang Raya ini. 

Ditempat yang sama, Antonius Dedy Susetyo, S.H yang juga anggota dari tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan pihaknya mengaku siap mengawal perkara tersebut. 

"Ya, kita tunggu saja prosesnya. Karena kami yakin rekan-rekan penyidik membutuhkan kecermatan dan ketelitian didalam menangani perkara ini. Karena perkara ini menyangkut profesi jurnalis, yang mana jelas didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis, dilindungi oleh UU Pers yakni UU No. 40 tahun 1999", tegasnya. 

Ketika disinggung tentang laporan balik yang dilakukan pihak terlapor, Dedy menanggapi bahwa Tim Kuasa Hukum korban sudah siap mengikuti proses dengan totalitas dan akan mengawal perkara tersebut sampai kepada proses di pengadilan.

"Kita tunggu saja mas, andaikan dilaporkan terkait pencemaran nama baik ya menurut saya ini ranahnya sengketa pers, jelas sekali diatur dalam Undang-Undang ada hak jawab dan ada hak koreksi. Jadi, semua itu ada mekanismenya berikut juga kita harus menghargai Dewan Pers, karena sampai saat ini juga belum ada panggilan terkait laporan balik. Intinya kami siap mas," ungkapnya di akhir penyampaiannya.***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...