Terkait Bantuan Kesra untuk Anak Yatim di Dayun, Ketua Apdesi Dayun: 'Tunda Cair, Belum Lengkap Administrasi'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Bantuan Kesra untuk Anak Yatim di Dayun, Ketua Apdesi Dayun: 'Tunda Cair, Belum Lengkap Administrasi'

Minggu, 03 Januari 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Ahad 03/01/2021. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Siak bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) untuk anak Yatim dilakukan tunda cair oleh seluruh Penghulu se-Kecamatan Dayun. Adapun kendalanya adalah masih belum lengkapnya Administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu di jelaskan Nasya Nugrik Penghulu Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

“Untuk bantuan anak Yatim di setiap Kampung yang ada di Kecamatan Dayun tahun 2020 di tunda pencairannya, itu hasil kesepatakan kami dari seluruh Penghulu, karena ada Administrasi yang harus di penuhi sesuai aturan terhadap tata cara penyerahannya,” ujar Nasya yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Dayun.

Lanjutnya, mereka (seluruh penghulu-red) akan memenuhi kelengkapan untuk penyaluran bantuan tersebut.

“Tahun 2021 ini kita juga akan musyawarahkan untuk memehuhi kelengkapan Administrasi, dan langsung di ajukan kembali supaya dapat di salurkan,” katanya Ahad 03/01/2021.

Dikatakan Penghulu yang menjabat 2 periode ini, bahwa penundaan pencairan bantuan itu murni dari Kesepakatan bukan ada intervensi dari siapapun.

“Ini murni kesepakatan tak ada paksaan maupun hal lain, yang terpenting semua harus kita ikuti sesuai regulasinya, kita tidak mau dibelakang hari terjadi temuan dari pihak terkait,” sebutnya.

Disisi lain kata Nasya keberadaan Anak Yatim merupakan tanggung jawab moral bersama baik itu swasta maupun Pemerintah.

“Sejauh ini untuk bantuan ke anak Yatim merupakan tanggung jawab Pemerintah ikut membantu melalui Pemerintah Kampung masing-masing,” katanya.

Di tempat terpisah, Penghulu Kampung Sialang Sakti Iswanto ketika dikonfirmasi awak media ini mengaminkan bahwa semua keputusan yang telah dibuat hasil kesepakatan bersama.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, intinya kita harus mengikuti regulasi yang ada sesuai petunjuk dari pihak terkait sebelumnya,” pungkasnya.***

Penulis: Sht
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...