Terkait Dugaan Ilegal Kayu. LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia): 'Tanya Saja Kayu Itu Beli Darimana?'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Dugaan Ilegal Kayu. LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia): 'Tanya Saja Kayu Itu Beli Darimana?'

Senin, 01 Juni 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Senin 01/06/2020. Terkait dugaan sebuah perusahaan kilang padi di Kacamatan Bungaraya yang sempat diberitakan terkait hal penggunakan kayu, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Riau mengharapkan masyarakat aktif untuk mengawasi dan melaporkan kepihak berwajib setempat agar dilakukan tindakan.

Karena menurutnya, kalau ilegal logging dibiarkan saja, tentu akan mengancam kelestarian Suaka Margasatwa Giem Siak Kecil.

"Terkait kayu ilegal saat ini, kami belum mengetahui dari mana asalnya, karena sejak operasi di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil terus menerus selama tiga bulan sebelum lebaran, dan sampai sekarang, belum ada kayu yang keluar dari Giam Siak Kecil. Karena kita sudah musnahkan pondok pondok pembalak, chainsaw, sepeda kargo dan jalan kargo," jelas Kepala BBKSDA Propinsi Riau Haryono melalui Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau Heru Sutmantoro beberapa waktu lalu, 03/05/2020.

Lebih lanjut Sumantoro mengungkapkan,hasil pengecekan terakhir lima hari yang lalu, aksesibilitas menuju paket D, sudah steril dari kegiatan Illegal logging, dan kemungkinan besar, kayu yang keluar sekarang dari areal lindung perusahaan hutan yang ada di Siak Kecil.

"Kemungkinan bisa juga kayu itu dari areal lindung perusahaan hutan tanaman industri ataupun kayu kayu lama yang masih tersimpan dan dikelola oleh mereka. Untuk itu, sekali lagi kita berharap kepada masyarakat untuk aktif dan menjaga hutan lindung kita, dan bila ada oknum aparat yang bermain, bisa laporkan kepihak yang lebih tinggi," tegasnya.

Sementara, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia), Ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto mengatakan bahwa negara juga pasti sudah mengatur hal itu.

"Begini mas, kasus seperti ini sebenarnya sangat sering terjadi. Negara sudah mengatur. Ada aturan UU P3H sangat jelas disitu. Siapa saja yang melanggar akan dikenakan sangsi, sangat berat sangsinya itu, karena disamping pidana ada denda sampai milyaran rupaih", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam undang undang P3H pasal 17 berbunyi: "Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang: menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung; menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri; memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya; menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; dan/atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah".

"Juga UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) pada pasal 21, berbunyi: 'Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi'. Jadi intinya ditanya saja, dari mana kayu-kayu itu dibeli", tutup Ketua PH2I, Dwi Purwanto.***Sugianto

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...