Perusahaan Kilang Padi Ini, Diduga Gunakan Kayu Illegal

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Perusahaan Kilang Padi Ini, Diduga Gunakan Kayu Illegal

Sabtu, 30 Mei 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Sabtu 30/05/2020. Perusahaan Kilang Padi yang berada di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ini, diduga mengunakan kayu ilegal untuk membangun kantornya.

Informasi di lapangan, kayu ilegal ini berasal dari Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Kayu itu diambil dengan mengunakan mobil tronton bermuatan 9 atau 10 kubik kayu sejenis meranti dan shonte.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga kepada media ini, Sabtu 30/05/2020 di kecamatan Bungaraya.

"Kami bersama teman-teman wartawan dapat info dari masyarakat bahwa ada kayu yang diduga ilegal logging yang dibawa mengunakan mobil tronton itu, dibawa ke lokasi sebuah perusahaan di Kampung Temusai. Setelah kami cek, memang benar, mereka sudah membongkar kayu jenis meranti dan shonte berbentuk papan dan broti sekitar 10 kubik beberapa hari yang lalu," ungkap Komar, salah satu wartawan liputan Siak kepada Investigasinwes.co, Sabtu 30/05/2020.

Pantauan media di TKP, ternyata memang benar kayu berbentuk broti dan papan ditumpuk di areal perusahaan tersebut, tanpa merasa bersalah, perusahaan dengan santai membiarkan kayu itu di areal perusahaan tanpa ditutup-tutupi dengan trepal ataupun penutup lainnya.

Dalam pengiriman kayu itu, diduga kuat dibeking oleh oknum yang dilakukan pada tengah malam hari.

"Memang benar Bang, malam kemarin sekitar pukul 04.00 WIB di areal perusahaan itu berisik sekali orang menurunkan kayu dari atas mobil tronton, sekitar 9 kubik lebih kayu broti dan papan diturunkan di situ dan sepertinya aman-aman saja tidak ada aparat yang mengamankan kegiatan orang itu, yang jelas-jelas mereka membawa kayu ilegal," ungkap masyarakat tempatan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara, Penghulu Kampung Temusai, Markuat,  ketika dikonfirmasi terkait adanya kayu Ilegal yang masuk di wilayahnya mengatakan tidak tahu, karena masuknya kayu itu pada tengah malam.

"Kita tidak tahu masalah kayu Ilegal itu, dan tentunya kita akan menyerahkan kepada pihak berwajib apa bila ada pelanggaran pengunaan kayu ilegal untuk pembangunan perusahaan itu," tegasnya.

Lebih lanjut penghulu juga mengatakan bahwa, pihaknya juga sudah menghimbau kepada pihak perusahaan agar dapat memanfaatkan masyarakat tempatan untuk bekerja, namun pada kenyataannya hanya satu atau dua orang saja masyarakat yang bekerja di sana.

"Awalnya kita berharap, dengan adanya perusahaan ini masyarakat tempatan bisa bekerja di perusahaan ini dan perusahan dapat merangkul masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pembangunan ini, namun bila tidak, kemungkinan besar akan terjadi sebaliknya. Yang jelas kalau masalah kayu ilegal, itu terserah pihak yang berwajib," tegasnya.

Kapolsek Bungaraya, AKP Amarllulah melalui Kanit Reskrim IPDA Musa H Sibarani ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak mengetahui keberadaan kayu tersebut.

"Kita tidak tau kayu itu ilegal atau tidak, sebelum kita cek ke lokasi. Untuk membahas masalah ini datanglah kekantor," pungkasnya.***Sugianto

Ket foto: Kayu berbentuk broti dan papan yang diduga ilegal yang ditumpuk di areal perusahaan.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...